PENGANTAR ILMU EKONOMI
“UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN”
DOSEN : SISCA VAULINA. SP. MP
DIBUAT OLEH :
MARTIANUS LA IA
174210203
BOY P SIMANULLANG
174210322
KELAS 1/B/AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
TA.2017
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat serta
hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi dengan judul “UANG DAN
LEMBAGA KEUANGAN”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang
diberikan dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada
teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Pekanbaru,
23 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR
ISI........................................................................
...................................ii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................1
A. Latar Belakang.............................................................................................1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................2
C. Tujuan
Penulisan..........................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN.........................................................................................3
A.
Pengertian Uang...........................................................................................3
B. Sejarah
Uang................................................................................................3
C. Macam –
Macam Uang..............................................................................7
D. Fungsi
Uang...............................................................................................10
E.
Motif Seseorang Membutuhkan Uang………………………… ………..12
F.
Pengertian Lembaga Keuangan……………………...…..………..…….13
G. Jenis –
Jenis Lembaga Keuangan…….……………………...…….…….14
BAB III
PENUTUP................................................................................................27
A.
Kesimpulan.................................................................................................27
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................28
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini
uang dalam wujudnya terdiri dari lembaran – lembaran kertas dan kepingan –
kepingan logam yang dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam
kehidupan manusia.. Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang
sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih
lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang
dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang.
Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada uang? Tentu manusia menjadi repot.
Jika tidak ada uang, kita mungkin akan membayar iuran sekolah dengan kelapa,
beras, ayam, kambing atau barang lainnya. Oleh karena itu semakin besar jumlah
uang yang diperoleh maka makin puaslah seseorang karena barang yang
diperolehnya akan semakin banyak.
Sistem
keuangan modern dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak
tercipta dalam sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak
tercipta dalam waktu yang sekejap Diperlukan waktu berabad – abad sampai
orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat
semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita,
sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai
tempat menyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup
masyarkat
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka penulis tertarik untuk menulis makalah mengenai
“ UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN “
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang yang dipaparkan di atas, maka penulis merumuskan, pokok
permasalahan :
1.
Apakah yang dimaksud dengan uang ?
2.
Bagaimana sejarahnya sehingga kita dapat mengenal uang ?
3.
Ada berapa macam uang ?
4.
Apa fungsi dari uang itu sendiri ?
5.
Apa motif seseorang membutuhkan uang ?
6.
Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan ?
7.
Ada berapa macam lembaga keuangan yang ada di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan untuk
mengetahui pentingnya arti uang dalam kehidupan perekonomian manusia dan
hubungan uang itu sendiri dengan lembaga keuangn di Negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
UANG
Dalam kegiatan ekonomi, uang
mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi
masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli
barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan
dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan
bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang
dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian dapat
menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh
masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas
pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat
penimbun kekayaan.
B. SEJARAH
UANG
Masyarakat yang masih primitif,
kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang
kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan
memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan
peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula,
masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu
berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga
untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah
perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang
dinamakan barter (pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat
terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus
memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus
saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang
sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai
nilai yang sama. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran
dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan
setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter. Karena menghadapi kesulitan
dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara
pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam
melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.
Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat
setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih
mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.
Kesulitan pertukaran dengan
menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang
dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok
sebagai alat tukarmenukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan
sebagai uang adalah emas atau perak. Mengapa masyarakat memilih emas atau perak
sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
a. Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima
oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya
langka.
b. Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
c. Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih
mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat.
Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah
untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga
menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan ekonomi yang semakin
pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering dan bahkan semakin
kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk membawa uang logam
dalam jumlah besar (berat dan repot). Untuk mengatasinya, pemilik emas dan
perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan
perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti penyimpanan tersebut
dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan perak. Lama kelamaan
yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda bukti penyimpanan
emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang
logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
a. Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum
Uang yang beredar di Indonesia diterima oleh
masyarakat umum karena masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat digunakan
sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
b. Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah disimpan.
Bentuknya kecil sehingga praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di
saku maupun di dompet karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp10.000,00 yang
kalian simpan di saku selama seminggu tetap bernilai Rp10.000,00.
c. Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas dan uang logam mudah dibawa ke mana-mana
karena ukurannya kecil dan tidak berat. Namun demikian, jika kalian mempunyai
uang logam cukup banyak agak berat untuk membawanya. Kalian dapat menukarkannya
dengan uang kertas dengan nilai yang sama.
d. Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
Jika kalian mempunyai selembar uang kertas ratusan
ribu rupiah dan ingin menggunakannya untuk membeli buku seharga Rp20.000,00,
kalian tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan uang
pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar uang ratusan ribu rupiah
tersebut dapat dibagi tanpa mengurangi nilainya. Sepuluh lembar uang sepuluhan
ribu rupiah sama nilainya dengan selembar uang ratusan ribu rupiah bukan?
e. Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap Berharga
Uang kertas dan uang logam dicetak dengan jumlah
terbatas untuk menjaga nilainya. Uang tersebut juga dibuat dari bahan khusus
dan diberi ciri khusus sehingga sulit untuk dipalsukan.
f. Ada Jaminan
Uang yang beredar di Indonesia dijamin oleh
pemerintah. Oleh karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat
pertukaran dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan uang
kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang
kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada
nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang
tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat
tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hampir semua negara di dunia mengeluarkan uang kertas.
Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian. Keuntungan
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Ongkos bahan dan pembuatan murah.
b. Mudah dibawa.
Adapun kelemahan dari penggunaan uang kertas adalah
sebagai berikut.
a. Terkadang mudah dipalsukan.
b. Tidak tahan lama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menuntut
adanya alat pembayaran yang lebih mudah dan aman. Sekarang banyak diciptakan
uang giral, yaitu rekening atau tagihan pada suatu bank yang dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro bilyet, telegraphic transfer,
kartu kredit (credit card), dan traveler’s check (cek perjalanan).
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern,
uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang
lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi
modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
C. MACAM – MACAM
UANG
Jenis-jenis
uang dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya,
nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a.
Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1 ) Uang
logam
Uang logam
adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak,
dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00;
Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2 ) Uang
kertas
Uang kertas
merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang
memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang
kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00;
Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b .
Berdasarkan Nilainya
1 ) Uang
bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai uang
dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama
dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai
nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas
yang dikandungnya.
2 ) Uang tanda
( token money money)
Nilai uang
dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain,
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c .
Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
1 ) Uang
kartal
Uang kartal
adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun
uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2 ) Uang
giral
Uang giral
adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang
dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan
tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak
mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral
dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran
(telegraphic transfer).
a) Giro
bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan
cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro
berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu
dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk
pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b) Cek
adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank
membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut
atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat
buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c)
Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan
dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang
ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
d .
Berdasarkan Kawasan
1 ) Uang
lokal
Uang lokal
merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di
Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang
regional
Uang
regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang
lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu
euro.
3 ) Uang
internasional
Uang
internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi
standar pembayaran internasional.
D.
FUNGSI UANG
Fungsi uang
dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1.
Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi: sebagai alat tukar umum
dan sebagai satuan hitung.
a ) Uang
sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai
alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran
tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai
alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian
menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan
demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
b ) Uang
sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai
alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam
barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya
kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas
sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar
Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan
dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama
dengan nilai 2 buah tas sekolah.
2.
Fungsi turunan atau fungsi sekunder, meliputi: sebagai alat pembayaran,
sebagai standar pembayaran utang, sebagai alat penimbun kekayaan, sebagai alat
pembentukan modal dan pemindahan modal, dan sebagai ukuran harga atau pengukur
nilai.
a ) Uang
sebagai alat pembayaran
Uang sebagai
alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti
pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat
digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara
tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai
utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
b ) Uang
sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya
penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi
ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan
yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan
investasi di masa akan datang.
c ) Uang
sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat
juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di
Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat
pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada
di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah baru di
Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa rumah
dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang lihat
bagan di bawah ini.
E.
MOTIF SESEORANG MEMBUTUHKAN UANG
Apakah
kalian membutuhkan uang? Tentu saja, semua orang membutuhkannya. Ada beberapa
alasan mengapa seseorang membutuhkan uang. Berikut ini alasan-alasan yang
mendorong seseorang membutuhkan uang.
1)
Motif Transaksi
Setiap orang
mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang
membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau
kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk
memperolehnya.
2)
Motif Berjaga-jaga
Selain untuk
melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk
berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa
yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena
itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya
untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan
datang.
3)
Motif Spekulasi
Biasanya
orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang
sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli
saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang
besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
F. PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara
antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan
dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi
utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat
ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau
masyarakat.
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
G. JENIS – JENIS
LEMBAGA KEUANGAN
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank
a.
Pengertian Bank
Kata bank
berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Pada
dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b. Asas,
Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan
usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai
dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga
dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank
sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan
dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a) Rekening
koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan
untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito
berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya
boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c)
Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat
diperjualbelikan.
d) Tabungan,
yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e) Deposit
on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak
menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus
memberitahukan terlebih dahulu.
f) Deposit
automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang
secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank
sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan
dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Kredit
rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan
dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit
reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas
pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit
aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan
wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit
dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah
nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten
kapal yang mengangkut barang tersebut.
e) Kredit
dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada
nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga
tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3) Bank
sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat
bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa
sebagai berikut.
a) Transfer
(pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang
dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang
di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank
Mandiri.
b) Melakukan
inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel
kepada pihak lain.
c)
Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk
nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket
tanpa perlu membawa uang tunai.
d)
Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e)
Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam
perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f) Automated
teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani
oleh mesin.
g)
Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h) Save
Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
c.
Jenis-Jenis Bank
Menurut
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum
dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu
Bank Indonesia.
1)
Bank Sentral
Berdasarkan
UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara
yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak
lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
Tujuan Bank
Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar
rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia
mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur
dan mengawasi bank.
d) Sebagai
penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank
Indonesia.
2)
Bank Umum
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum
memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan
terbatas (PT),
b) koperasi,
atau
c)
perusahaan daerah.
Bank umum
hanya dapat didirikan oleh:
a) warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b) warga
negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Bank umum
yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan
swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat
Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan
bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional
dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia
(BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank
umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of
America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum
yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank
Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah daerah
di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut bergerak di
bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada
setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali,
Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok
Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit.
c)
Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
e)
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
f)
Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g) Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga.
h)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit
box).
i) Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j) Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
k) Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l)
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m) Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas
pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula
melakukan kegiatan berikut ini.
a) Melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
b) Melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan.
Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c) Melakukan
penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d) Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Melakukan
penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan
usaha perasuransian.
c) Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada
masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut
pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai
berikut.
a) Menerima
simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b) Melakukan
usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan
penyertaan modal.
d) Melakukan
usaha perasuransian.
e) Melakukan
kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun
bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
a)
Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b) Koperasi,
dan
c) Perseroan
Terbatas (PT).
Di beberapa
kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut dapat
berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut
antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah
Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya,
misalnya :
1.
Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2.
Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3.
Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4. Ijarah,
yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Pengertian
Lembaga Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank di Indonesia mempunyai jenis-jenis sebagai berikut.
Ø Lembaga
pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation). Kegiatan lembaga inl
adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari
setahun).
Ø Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (lnvestment Finance
Corporation). Kegiatan lembaga ini adalah sebagai perantara dalam penerbitan
dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan
ini tidak boleh memberikan kredit.
Ø Bursa efek
Bursa efek
adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti obligasi dan saham-saham.
Ø Koperasi
simpan pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan.
Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri
atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain
yang sah.
Koperasi
simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Usaha yang
dilakukan memberikan pinjaman kepada para anggotanya dengan syarat yang mudah
tanpa jaminan dan bunga rendah.
Ø Perusahaan
asuransi
Perusahaan
asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada
nasabah atau yang tertanggung untuk resiko kerugian, sesuai surat perjanjian
bila terjadi sesuatu. Di samping usaha pokok memberi jasa pertanggungan juga
melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah
mempertanggungkan diri.
Dalam
kegiatan perasuransian sering dijumpai istilah premi dan polis asuransi. Premi
asuransi adalah pembayaran tahunan pada suatu perusahaan asuransi untuk suatu
polis asuransi. Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan
asuransi dan pihak yang dijamin serta memuat persyaratan dan ketentuan
perjanjian. Dalam kehidupan sehari-hari istilah asuransi jiwa lebih dikenal.
Asuransi
jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup
atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ø Pegadaian
Pegadaian
adalah suatu lembaga yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan
barang atau surat-surat berharga. Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila
tidak dapat membayar lunas hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
Kegiatan
usaha perum pegadaian
1.
Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
2.
Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
3.
Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
Ø Badan
pengelola dana pensiun
Dana pensiun
adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau yang
disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya sebagai cadangan untuk hari tua.
Dana pensiun diperoleh melalui potongan gaji para pegawai maupun karyawan
setiap bulan, saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja. Fungsi
dana pensiun adalah untuk memberi pensiunan kepada seseorang yang berhenti
tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam
wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang
berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah
sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
2.
Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut.
Diterima
umum (acceptability), Mudah disimpan, Mudah diangkut atau mudah dibawa
(portable), Mudah dibagi-bagi, Tidak mudah rusak (durability), Mempunyai
kestabilan nilai (stability of value), Harus ada kontinuitas.
3.
Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
4.
Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan
bank. Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b)
memberikan kredit kepada masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas
pembayaran; dan (d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank
ini melekat secara inheren dalam setiap bank.
5.
Jenis-jenis bank meliputi:
a.
Berdasarkan undang-undang jenis bank ada tiga, yaitu: bank sentral, bank umum,
bank perkreditan rakyat.
b.
Berdasarkan kepemilikan modalnya, jenis bank antara lain: bank pemerintah, bank
swasta nasional, bank swasta asing, dan kerja sama bank swasta nasional atau
swasta asing.
DAFTAR PUSTAKA
5.
Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta
: Bumi Aksara.
6.
Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi.
2007. Pekanbaru :
Erlangga.
7.
Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social Ekonomi.Yogyakarta :
Erlangga.
8.
http://www.google.com. 31 April 2010. Uang dan Lembaga Keuangan.
Komentar
Posting Komentar